Pinjol – Fintech (financial technology) terus jadi perhatian. Dimulai dari tingginya credit memiliki masalah, tidak berhasil bayar debitur dan kreditur dan proses penagihan yang menggelisahkan warga. Masalah bunga financial technology jadi masalah. Debitur merasa bunga financial technology yang sekarang 0,4% setiap hari terlampau tinggi. Sementara untuk perusahaan utang online (pinjol) diberitakan bunga itu terlampau rendah.
Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) berusaha mengatur financial technology. Salah satunya triknya dengan gagasan mengeluarkan peta jalan atau road map pinjol. OJK berusaha mengatur sasaran pendanaan financial technology.
5 tahun kedepan persisnya tahun 2028, OJK menarget, perusahaan financial technology peer to peer (P2P) lending alias pinjol (utang online) salurkan 70% pendanaan ke bidang produktif. Bekasnya, 30% ke bidang produktif. Di saat ini, pendistribusian pendanaan pinjol tetap dikuasai bidang konsumtif dengan jatah 70%.
Baca Juga : hl8
“Pasti ada peralihan. OJK akan menggerakkan bunga ke bawah, khususnya bidang produktif,” tutur Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK, Jumat (3/11).
Berdasar data OJK, sekarang ini di Indonesia ada 101 perusahaan financial technology lending dengan keseluruhan asset Rp 7,41 triliun per September 2023. Keseluruhan asset ini bertambah 44,95% dibanding masa yang masih sama tahun kemarin.
Financial technology lending konservatif memimpin dengan nilai asset Rp 7,28 triliun dan asset P2P syariah cuma Rp 140 miliar. Keseluruhan nilai utang (outstanding) financial technology lending capai Rp 55,7 triliun atau naik 14,28% secara tahunan atau year on year (yoy).
Dalam pada itu, rasio tingkat wanprestasi atau kelengahan penuntasan kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan permodalan di atas 90 hari semenjak tanggal jatuh termin (TWP90) pada keadaan terbangun di 2,82%.
Artikel lain : Ahok Sebut BBM Bersubsidi Merugikan Pertamina